MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN ATAS KESALAHAN-KESALAHAN YANG PERNAH SAYA LAKUKAN BAIK YANG DISENGAJA MAUPUN TIDAK SENGAJA ..... SEMOGA ALLAH MASIH MEPERTEMUKAN KITA PADA RAMADHAN 1436H AMIN .. AMIN..MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN ATAS KESALAHAN-KESALAHAN YANG PERNAH SAYA LAKUKAN BAIK YANG DISENGAJA MAUPUN TIDAK SENGAJA ..... SEMOGA ALLAH MASIH MEPERTEMUKAN KITA PADA RAMADHAN 1436H AMIN .. AMIN.MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN ATAS KESALAHAN-KESALAHAN YANG PERNAH SAYA LAKUKAN BAIK YANG DISENGAJA MAUPUN TIDAK SENGAJA ..... SEMOGA ALLAH MASIH MEPERTEMUKAN KITA PADA RAMADHAN 1436H AMIN .. AMIN.

Kamis, 14 Juni 2012

:

Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011

Kado yang Tersisa Buat Guru

Kabar gembira bagi guru penerima TPP. Kewajiban mengajar 24 jam mandiri di depan kelas yang semestinya berlaku mulai tahun pelajaran 2011/2012 mendapat dispensasi. Terbitnya Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 menjadi payung hukum untuk pencairan TPP. Karena kalau tidak, angan-angan menikmati kucuran TPP hilang musnah. Simak saja inti perubahan Permendinas Nomor 39 tahun 2009, seperti tertera berikut ini.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagi berikut:
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam
jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di
wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. Menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan karir diri;
g. Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Permendiknas yang ditandatangani 1 Agustus 2011 ini menjawab kegelisahan pemegang sertifikat guru profesional. Karena berdasar fakta di lapangan, begitu tahun ajaran 2011/2012 dimulai pertengahan Juli 2011, ketercukupan jam mengajar tatap muka di kelas secara mandiri sulit terpenuhi. Dan nampaknya hal ini didengar dan diapresiasi pemerintah pusat.
Jadi berbahagialan bagi orang (guru) yang hidup di Indonesia. Sebagai bangsa yang bertekad menegakkan supremasi hukum, seringkali terlihat dan terasa hukum bukan sesuatu yang harus ditakutkan. Menggunakan falsafah, kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit, banyak produk hukum yang pada akhirnya melunak ketika berhadapan atau berbenturan dengan kenyataan. Tak terkecuali produk hukum bagi guru.
Setelah era terbitnya UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, TPP bagaikan hadiah dari langit. Bisa dilihat pada guru penerima TPP periode awal. Mereka rutin menerima TPP meski kinerjanya tidak jauh berbeda dengan guru lain. Bagaimana hal demikian dibiarkan? Salah satunya karena belum ada produk hukum yang mengatur secara tegas beban tugas atau sanksi jika penerima TPP tidak melakukan tugas sesuai aturan. Dan hal ini kini menjadi pemikiran pemerintah pusat. Rencananya pada tahun 2012 nanti ada evaluasi kinerja terhadap guru penerima TPP (Kompas.com)
Karena saat ini realita menunjukkan, masih banyak guru penerima TPP yang dengan santainya sambil ongkang-ongkang kaki menunggu guru lain yang sibuk melengkapi berkas portofolio atau mengikuti PLPG. Sebuah kemudahan legal. Begitupun setelah terbitnya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Para penerima TPP ini masih dengan enjoynya bekerja. Kewajiban mengajar 24 jam tertata apik dalam pembagian tugas mengajar guru yang dilampirkan untuk pencairan TPP. Namun faktanya beban ini masih banyak disiasati terutama dengan team teaching. Bahkan tidak sedikit para guru yang sebenarnya hanya beberapa jam saja di sekolah. Tugasnya dilaksanakan guru lain (GTT) dengan iming-iming mendapat kecipratan rejeki TPP. Tetapi begitu cair?
Jam tatap muka guru menjadi 27,5 jam?
Beberapa alasan mengemuka mengapa hal ini terjadi. Diantaranya, memang secara riil di lapangan jumlah guru sudah melebihi kebutuhan jam mengajar. Sementara dengan otonomi daerah, kadang pemda masih melakukan rekrutmen guru untuk guru mapel yang sudah lebih sekalipun. Lagi-lagi, masalah klasik politik. Hal ini diperparah dengan belum kelarnya pemetaan guru.
Oleh karena itu terbitnya Permendiknas No 30 tahun 2011 ini jangan dianggap sebagai pelegalan praktik-praktik kotor dalam pendidikan. Permendiknas ini hanya seumur jagung. Pembaca bisa menerka, apa yang terjadi setelah batas waktu permendiknas tersebut berakhir pada 31 Desember 2011 nanti. Sudahkah pemetaan guru usai dilakukan? Bagaimana dengan rencana moratorium penghentian pengangkatan CPNS, kecuali bagi guru dan tenaga kesehatan? Sepertinya para guru akan harap-harap cemas.
Bagaimana tidak. Sosialisai Permendiknas No 30 tahun 2011 ini saja mungkin belum sampai ke seluruh pelosok tanah air, ada kabar lebih mengagetkan lagi. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara menelurkan wacana agar jam tatap muka guru di kelas menjadi 27,5 jam (Kompas.com, 9 September 2011). Sebuah upaya mendisiplinkan guru agar ada keseimbangan dengan beban jam kerja PNS 37,5 jam.
Wacana ini langsung mendapat reaksi. Tak kurang PGRI pusat juga sudah menanggapi. Jika Kemenpan menetapkan hal tersebut, dikuatirkan hanya 30% saja guru yang mampu memenuhi (Kompas.com,26-9-2011). Selebihnya siap gigit jari. Ini disebabkan pedoman 24 jam tatap muka guru di depan kelas terlalu kaku diterjemahkan dari UU No 14 tahun 2005. Jika kewajiban jam kerja PNS 37,5 jam dan guru juga harus melaksanakannya, aktifitas guru dalam persiapan mengajar dan evaluasi harusnya juga diperhitungkan. Tidak mungkin guru hanya mengajar 24 jam di depan kelas tanpa persiapan dan tindak lanjut.
Makanya pak Nuh cukup bijak menanggapi wacana jam tatap muka 27,5 jam ini. Asal persiapan dan evaluasi juga diperhitungkan, beban itu tidak masalah, sudah tercukupi (Kompas.com, 9-9-2011) Bisa jadi jam kerja guru melebihi jam kerja PNS lain.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengawas Lintas Daerah
Kemendiknas sendiri juga mengakui, bahwa pemberian TPP hingga kini belum sesuai harapan. Berbagai upaya untuk mengoptimalkan program ini terus digodok. Salah satu hal mendasar adalah belum adanya tindakan bagi guru yang tidak menunjukkan keprofesionalismenya dan juga pemanfaatan TPP-nya.
Oleh karena itu rencana Kemendiknas yang akan mengevaluasi kinerja guru (terutama yang sudah menerima TPP) harus segera dilaksanakan. Selain evaluasi diri guru itu sendiri, penilai kinerja guru yaitu kepala sekolah, siswa dan pengawas menjadi penentu layak tidaknya TPP guru diperpanjang. Kejujuran, transparansi dan ketegasan menjadi penentu nasib guru.
Hanya saja perlu sedikit sentuhan dalam penilaian oleh pengawas. Sebaiknya penilaian oleh pengawas dilakukan pengawas eksternal, pengawas lintas daerah. Dengan pengawas ekternal penilaian lebih obyektif. Sehingga guru lebih terpacu dalam meningkatkan keprofesionalannya. Tidak sekedar memenuhi beban mengajar tatap muka di depan kelas.
Guru juga jangan terlalu berharap kepada kemudahan atau kebijakan yang tertuang dalam produk hukum positif. Anggap saja Permendiknas No 30 tahun 2011 ini sebagai kado yang tersisa bagi guru menjelang hari Guru dan tidak ada lagi permen-permen hanya untuk kepentingan sesaat yang justru membuat guru lupa dengan kewajiban dan jati dirinya.
Guru bukan anak yang senang dengan permen. Kalau terlalu banyak permen yang mendispensasi kewajiban guru, kinerja guru bisa melempem dan ompong. Layaknya anak kecil yang terlalu banyak permen gula-gula, giginya jadi ompong. Saatnya guru Indonesia berkarya dan berbakti. Selamat ber-hari Guru!

0 Comments:

Post a Comment